Rekrutmen Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandung Telah Dibuka! Simak Syarat dan Timeline Daftarnya di Sini

- 9 Januari 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

 

MAPAY BANDUNG - Berikut ini adalah syarat daftar dan timeline pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Kota Bandung 2023.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung telah membuka rekrutmen Panwaslu untuk wilayah Kelurahan dan Desa.

Bagi warga Kota Bandung yang tertarik untuk menjadi bagian dari pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang, maka sekarang adalah waktu terbaik untuk mendaftar menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Minimalisir Kemacetan dan Kecelakaan, Pemkot Bandung Hibahkan Lahan 5.058 Meter Persegi

Warga Kota Bandung yang berminat menjadi Panwaslu, maka bisa langsung kunjungi Kantor Panwaslu Kecamatan setempat.

Dilansir MapayBandung.com dari Instagram Bawaslu Kota Bandung, Senin 9 Januari 2023, berikut syarat dan timeline daftar Panwaslu Kelurahan/Desa.

1. Syarat pendaftaran

- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x