Lanjut Kusworo, setelah tersangka AM berhasil mendapatkan gambar, video tersebut menyebarkan dan memperjualbelikan melalui media sosial twitter.
"Nama akunnya adalah @tukangnoong, tak hanya itu, pelaku juga menjual video tersebut di telegram cawet bolong atau cawet hot," ujar Kusworo.
Baca Juga: Cegah Aksi Kejahatan, Pemkot Bandung Gaungkan Kembali Siskamling
Tak hanya itu, menurut keterangan tersangka AM, konsumen yang akan mendapatkan video tersebut harus bergabung terlebih dahulu di grup telegram yang telah dibuat.
"Konsumen di haruskan membayar RP.50.000 sampai Rp.150.000 untuk bisa gabung dan menikmati video yang di kirim pelaku," jelas Kusworo.
"Pelaku berhasil kami jemput di kediamannya di Cileunyi, pekerjaan pelaku ini adalah pedagang," tegas Kusworo.
Baca Juga: Kapan KM 151 Gedebage Bandung Dibuka? Ini Kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka AM berupa 1 unit komputer, handphone, ATM, serta sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi 14.
"Tersangka di ancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00," tutup Kusworo.***