MAPAY BANDUNG - Belum lama ini, media sosial Twitter dan TikTok sempat dihebohkan dengan sepasang muda-mudi yang melakukan perbuatan asusila/mesum di dalam KRL.
Menanggapi hal tersebut, PT KAI Commuter menyebut, akan memberikan sanksi tegas berupa larangan kepada dua penumpang mesum tersebut untuk menggunakan transportasi KRL.
"Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang," kata External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter, Leza Arlan, dikutip dari PMJ News, Jumat 6 Januari 2023.
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Normal
Sambung Leza mengatakan, pihak KAI Commuter saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kapan dan saat perjalanan menuju ke tujuan mana kejadian tersebut terjadi.
"Dari hasil video rekaman tersebut, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam data base sistem CCTV Analytic,” katanya.
“Sehingga, bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali, akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik Commuterline," ucap Leza.
Baca Juga: Diperpanjang! Ferdy Sambo Cs Tetap Ditahan hingga 6 Februari 2023