Potensi Pendapatan dari TKA Hilang, Pemkot Cimahi Harap Revisi Perda IMTA Segera Rampung

- 4 Januari 2023, 21:30 WIB
Pemkot Cimahi kehilangan potensi pendapatan dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dalam dua tahun terakhir. Potensinya pendapatan yang hilang mencapai sekitar Rp 1,6  miliar.
Pemkot Cimahi kehilangan potensi pendapatan dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dalam dua tahun terakhir. Potensinya pendapatan yang hilang mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. /Pemkot Cimahi

Saat ini, ungkap dia, revisi Perda masih dalam proses. Pihaknya berharap revisinya bisa segera rampung sehingga retribusi IMTA itu bisa ditarik dan masuk kembali ke kas daerah Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Catat dan Simpan Kontaknya! Inilah 16 Daftar Nomor Panggilan Gawat Darurat Kota Bandung

"Perda-nya belum beres, masih dalam proses. Mudah-mudahan segera beres tahun ini jadi retribusinya bisa masuk lagi," sebut Yanuar.

Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi Bayu Agung Avianto mengatakan revisi Perda yang menyangkut IMTA masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD tahun ini. Sebelumnya Perda tersebut masuk ke dalam produk hukum yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

"Udah diprosee, masuk tahun ini. Sebelumnya memang masuk jadi salah satu Perda yang harus kita sesuaikan lagi," kata Bayu.***


Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah