Potensi Pendapatan dari TKA Hilang, Pemkot Cimahi Harap Revisi Perda IMTA Segera Rampung

- 4 Januari 2023, 21:30 WIB
Pemkot Cimahi kehilangan potensi pendapatan dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dalam dua tahun terakhir. Potensinya pendapatan yang hilang mencapai sekitar Rp 1,6  miliar.
Pemkot Cimahi kehilangan potensi pendapatan dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dalam dua tahun terakhir. Potensinya pendapatan yang hilang mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. /Pemkot Cimahi

 

MAPAY BANDUNG - Pemkot Cimahi kehilangan potensi pendapatan dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dalam dua tahun terakhir. Potensinya pendapatan yang hilang mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, hilangnya potensi pendapatan dari Tenaga Kerja Asing (TKA) itu terjadi sejak tahun 2021 lantaran aturan yang ada di daerah berbenturan dengan aturan di Undang-undang Cipta Kerja.

"Kita belum bisa menarik IMTA dari tahun 2021. Masuk tapi bukan ke kita, ke pusat. Jadi udah 2 tahun retribusinya enggak masuk ke kita," kata Yanuar pada Rabu 3 Januari 2023.

Yanuar mengungkapkan, setiap tahunnya potensi pendapatan dari sektor retribusi IMTA mencapai sekitar Rp600-800 juta. Retribusi IMTA sendiri diperoleh dari para pekerja asing yang terdaftar.

Baca Juga: KRONOLOGI Kejadian Satpam Pukul Pengunjung di Masjid Al Jabbar, Korban Sebut Langsung Kena Bogem Usai Cekcok

Setiap tahunnya ada puluhan TKA yang berasal dari berbagai negara Asia, Eropa hingga Amerika yang bekerja di Kota Cimahi. Pembayarannya menyesuaikan dengan kurs dollar kekinian.

"Jadi potensinya hilang mungkin bisa sampai Rp1,6 miliar dalam dua tahun terakhir. Sebetulnya sangat disayangkan," ucap Yanuar.

Meski begitu, kata Yanuar, retribusi dari para TKA itu bisa ditarik kembali ke Pemkot Cimahi jika Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu sudah direvisi.

Saat ini, ungkap dia, revisi Perda masih dalam proses. Pihaknya berharap revisinya bisa segera rampung sehingga retribusi IMTA itu bisa ditarik dan masuk kembali ke kas daerah Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Catat dan Simpan Kontaknya! Inilah 16 Daftar Nomor Panggilan Gawat Darurat Kota Bandung

"Perda-nya belum beres, masih dalam proses. Mudah-mudahan segera beres tahun ini jadi retribusinya bisa masuk lagi," sebut Yanuar.

Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi Bayu Agung Avianto mengatakan revisi Perda yang menyangkut IMTA masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD tahun ini. Sebelumnya Perda tersebut masuk ke dalam produk hukum yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

"Udah diprosee, masuk tahun ini. Sebelumnya memang masuk jadi salah satu Perda yang harus kita sesuaikan lagi," kata Bayu.***


Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah