Surat keterangan domisili dari kepala lurah dan camat setempat.
6. NPWP
Lampirkan salinan NPWP.
7. Izin pendirian
Lampirkan izin pendirian/pengesahan dari Kemenkumham RI.
Baca Juga: Ada 5 Cara Buat Aglonema Beranak Pinak, Ikuti Tips Berikut Ini
8. Bukti setor PBB
Pemohon mesti melampirkan juga bukti setor PBB/surat sewa tempat jika mengontrak.
9. Fotokopi buku rekening
10. Surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani di atas materai oleh pimpinan lembaga.
11. Surat pernyataan kegiatan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
12. Tanda terdaftar di Dinsos Kota Bandung dan Jawa Barat, apabila pemohon berasal dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yayasan atau organisasi sosial.
Itulah 12 syarat permohonan izin sumbangan di Kota Bandung.***