MAPAY BANDUNG - Berikut ini 12 syarat permohonan izin sumbangan di Kota Bandung.
Bagi anda yang ingin membuka kegiatan donasi, pengumpulan dana, maupun barang di Kota Bandung, maka mesti memahami terlebih dahulu syarat-syarat berikut ini.
Anda bisa mengurus perizinan bagi kelompok termasuk dari LKS/Orsos/Yayasan, apabila memiliki kegiatan membuka donasi atau sumbangan.
Nantinya, legalitas kegiatan open donasi (pengumpulan uang dan barang/PUB) tersebut dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
Baca Juga: Parkir di Gedung Bandung Naik, Motor Maksimal Rp5 Ribu Mobil Paling Mahal Rp7 Ribu
Persyaratan pengumpulan uang dan barang (PUB) ini telah diatur dan sesuai dengan Permensos No. 8 Tahun 2021.
Dilansir MapayBandung.com dari Humas Bandung, berikut 12 syarat permohonan izin sumbangan di Kota Bandung, antara lain:
1. Surat permohonan