Ingin Buka Donasi Dana dan Barang? Berikut 12 Syarat Permohonan Izin Sumbangan di Kota Bandung

- 4 Januari 2023, 18:00 WIB
Syarat permohonan izin sumbangan di Kota Bandung
Syarat permohonan izin sumbangan di Kota Bandung /Humas Bandung

 

MAPAY BANDUNG - Berikut ini 12 syarat permohonan izin sumbangan di Kota Bandung.

Bagi anda yang ingin membuka kegiatan donasi, pengumpulan dana, maupun barang di Kota Bandung, maka mesti memahami terlebih dahulu syarat-syarat berikut ini.

Anda bisa mengurus perizinan bagi kelompok termasuk dari LKS/Orsos/Yayasan, apabila memiliki kegiatan membuka donasi atau sumbangan.

Nantinya, legalitas kegiatan open donasi (pengumpulan uang dan barang/PUB) tersebut dikeluarkan oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: Parkir di Gedung Bandung Naik, Motor Maksimal Rp5 Ribu Mobil Paling Mahal Rp7 Ribu

Persyaratan pengumpulan uang dan barang (PUB) ini telah diatur dan sesuai dengan Permensos No. 8 Tahun 2021.

Dilansir MapayBandung.com dari Humas Bandung, berikut 12 syarat permohonan izin sumbangan di Kota Bandung, antara lain:

1. Surat permohonan

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x