Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 27 Desember 2022 Lengkap dengan Syarat dan Biaya

- 27 Desember 2022, 06:45 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin 26 Desember 2022
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin 26 Desember 2022 /PRFM News

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Selasa 27 Desember 2022.

Sat Lantas Polrestabes Bandung telah menginformasikan jadwal SIM Keliling Kota Bandung yang bisa anda datangi.

Dalam jadwal SIM Keliling Kota Bandung yang telah dirilis, ada dua lokasi yang bisa didatangi warga Bandung.

Baca Juga: Hingga H-1 Natal 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Adapun jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di ITC Kebon Kalapa dan Ubertos.

Perlu diketahui, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung di antaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

Baca Juga: Keresahan Angkot Muncul Usai BRT Beroperasi, Ridwan Kamil Beri Pesan untuk Para Supir Angkot, Begini Katanya

2. KTP asli atau SUKET (surat keterangan)

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

Baca Juga: Bikin Konten YouTube ‘Polisi Pengabdi Mafia’, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Respon Tegas Majelis Hakim Usai Terdakwa Irfan Widyanto Minta Sidang Libur saat Tahun Baru, Begini Katanya

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Sementara biaya perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x