Senjata yang dimaksud mantan Wali Kota Bandung itu adalah ponsel.
Baca Juga: Yana Mulyana Beri Santuan pada Keluarga Almarhum Aiptu Sofyan
"Girls, hari ini gunakan hapemu sebagai senjatamu. Rekam semua kejahatan," imbau Ridwan Kamil lewat insta story.
Kabar terbaru, kini kepolisian sudah melakukan tindak lanjut terhadap kasus pelecehan seksual di angkot tersebut. Pelakunya pun sudah diamankan.
Pelaku dikabarkan bisa terjerat pasal pelecehan seksual sesuai dengan undang-undang.
Adapun, kekerasan dan pelecehan seksual merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik atau non-fisik, menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, membeberkan tindakan yang termasuk pelecehan seksual.
Baca Juga: Resep Tongseng Sapi Empuk Berempah Ala Chef Devina Hermawan
Di antaranya, siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual.