Cegah Pungli, Dishub Kota Bandung Berlakukan Pembayaran Denda Derek Non Tunai

- 8 Desember 2022, 07:00 WIB
Pemberlakuan Perda Derek. Petugas dari Dishub Kota Bandung angkut kendaraan yang parkir sembarangan, Selasa 23 Februari 2021
Pemberlakuan Perda Derek. Petugas dari Dishub Kota Bandung angkut kendaraan yang parkir sembarangan, Selasa 23 Februari 2021 /Dok PDKT Dishub Kota Bandung.

“Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Asep berharap, inovasi ini dapat diterima dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Meski demikian, ia juga mengimbau masyarakat Kota Bandung agar senantiasa taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung. Sehingga tidak perlu membayar denda.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x