“Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar (pungli),” ujarnya.
Asep berharap, inovasi ini dapat diterima dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Meski demikian, ia juga mengimbau masyarakat Kota Bandung agar senantiasa taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung. Sehingga tidak perlu membayar denda.***