Dasar surat resmi dari pemerintah pusat melalui Satker ke Pemkot Bandung masih diproses sebagai syarat penentuan lokasi (penlok).
Sebab tak dipungkiri jika memang dalam proses pembebasan lahan masyarakat jangan sampai dirugikan.
"Terutama bagi yang lahannya terambil oleh rencana penlok ini. Prinsipnya jangan sampai merugikan masyarakat. Pun rekayasa jalannya harus jelas saat pembangunan agar tidak mengganggu lalu lintas," jabarnya.
Menurutnya, dengan kehadiran flyover Nurtanio ini, nilai manfaatnya akan semakin bertambah setelah rel kereta api cepat selesai dibangun.
"Karena setelah orang turun dari kereta mereka bisa langsung dipermudah lewat fly over ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satker PJM Wilayah IV Jawa Barat Kementerian PUPR, Dedi Hariadi menjelaskan, biaya yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pembebasan dan uang ganti rugi (UGR) sebanyak Rp120 miliar.
"Hasil hitungan awal untuk pembebasan dan UGR adalah Rp120 miliar. Tapi kalau misalnya kurang, bisa kita tambah lagi," aku Dedi.
Timnya melalui para camat dan lurah telah berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Terdapat tiga kelurahan yang dilintasi fly over ini, yakni Kelurahan Garuda, Dunguscariang, dan Husein Sastranegara.
"Luas lahan keseluruhan 4.565 meter persegi. Flyover ini terdiri dari satu lajur dua jalur," jelasnya.