Pasalnya bullying atau perundungan umumnya terjadi pada anak sekolah yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Bullying Anak SMP di Kota Bandung, Pihak Sekolah Akhirnya Buka Suara
Tindakan bullying menjadi hal yang harus diperhatikan serta perlu mendapat penanganan serius mengingat tindakan tersebut dapat membahayakan mental serta nyawa seseorang apabila dilakukan dengan cara berlebihan.
Pemerintah telah membuat regulasi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi pidana bagi anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun pihak sekolah, guru serta staf-nya dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara atau tetap, hingga penutupan sekolah ataupun penurunan akreditasi sekolah.
Kasus bullying yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat diajukan di depan pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dapat dipidana dengan syarat haruslah berumur 12 tahun dan belum berusia 21 tahun serta belum menikah.
Baca Juga: Siswa SMP di Kota Bandung Jadi Korban Bullying, Dinas Pendidikan Kota Bandung Bilang Gini
Terhadap anak yang belum berumur 12 tahun, penyidik dapat mengambil keputusan untuk mengembalikan kepada orang tua/wali, atau dapat mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
Terhadap anak 'nakal', apabila dijatuhi sanksi pidana maka sanksi tersebut di kurang setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa serta jika diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda dapat diganti dengan pelatihan kerja.
Sistem peradilan pidana anak mengutamakan pendekatan restorative, jika pihak korban dan pelaku telah mencapai suatu kesepakatan maka proses hukum yang berjalanan dapat dihentikan dan penyelesaian tersebut dapat ditempuh berdasarkan jalur non-penal.***