Pasal berlapis, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” ucap AKBP Imron Ermawan.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus penusukan anak perempuan di Jl. Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Cimahi berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Polres Cimahi dan Polda Jabar.
Tersangka atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, berhasil ditangkap polisi di wilayah Sukasari, Gegerkalong, Kota Bandung, pada Minggu 23 Oktober 2022 kemarin.
Dalam pengembangan kasus mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga penangkapan pelaku, polisi menuturkan, bahwa pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi.
Saksi-saksi itu mulai dari keluarga korban, teman tersangka hingga keluarga tersangka.
“Tim Polres Cimahi dan Polda Jabar lakukan penyelidikan, bergerak menyisir semua area dan CCTV yang ada di sekitar TKP. Alhamdulillah, Allah SWT Yang Maha Baik memberikan kita siapa pelaku yang bisa diidentifikasi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.***