MAPAY BANDUNG - Kasus penusukan terhadap anak perempuan yang baru pulang ngaji di Cimahi terus mendapatkan titik terang, usai kepolisian berhasil menangkap tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pada Minggu 23 Oktober 2022 kemarin.
Tak lama setelah penangkapan tersangka kemarin, Polres Cimahi dan Polda Jabar melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus penusukan anak perempuan tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, bahwa tersangka Rizaldi alias Ical sempat ingin melarikan diri ke Kalimantan sebelum ia berhasil diringkus oleh polisi.
“Sebenarnya, tersangka ini (kalau belum ditangkap) akan melarikan diri ke Kalimantan,” kata AKBP Imron Ermawan, yang dikutip MapayBandung.com dalam keterangan pers, Senin 24 Oktober 2022.
Namun, upaya tersangka Ical untuk melarikan diri itu bisa digagalkan, karena polisi bergerak cepat untuk meringkus pemuda ini, yang diketahui bersembunyi di salah satu rumah di Sukasari, Gegerkalong, Kota Bandung.
Dalam penangkapan itu, Imron Ermawan menjelaskan, bahwa polisi juga berhasil mengamankan semua barang bukti yang digunakan tersangka Ical saat melakukan aksi keji tersebut.
“Barang bukti sepeda motor, baju, senjata tajam, jas untuk mengelap darah korban, bisa didapatkan semua,” katanya.
Ditanya soal pasal apa yang akan diberikan, Kapolres Cimahi menuturkan, tersangka Ical akan mendapatkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal ialah hukuman mati.