Jleb! Pelaku Penusukan Bocah Perempuan Sepulang Ngaji di Cimahi Ditangkap

- 24 Oktober 2022, 09:30 WIB
Pelaku penusukan bocah perempuan sepulang mengaji di Kota Cimahi yang videonya viral, behasil ditangkap polisi.
Pelaku penusukan bocah perempuan sepulang mengaji di Kota Cimahi yang videonya viral, behasil ditangkap polisi. /Instagram @infobandungkota

MAPAY BANDUNG - Pelaku penusukan bocah perempuan sepulang ngaji di Kota Cimahi yang videonya viral beberapa waktu lalu berhasil ditangkap polisi.

Dalam foto yang beredar, terlihat pelaku bertelanjang dada dan diamankan di Mapolres Cimahi.

Terlihat juga kaki pelaku diperban, setelah dihadiahi timah panas oleh petugas.

Pelaku yang berinsial RNG alias Ical (22) itu sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang anak di Cimahi.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Hari Ini Senin 24 Oktober Tayang Jam Berapa? Simak Jadwalnya Berikut

Tak berselang lama dari penetapan, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi Radio PRFM via pesan singkat pada Minggu 23 Oktober malam.

Ibrahim Tompo menyatakan, pelaku berhasil diamankan di salah satu tempat di Kota Bandung pada Minggu kemarin sore.

"Benar (sudah ditangkap)," kata Ibrahim.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jadwal Penutupan Jalan di Bandung hingga Tanggapan Denise Soal DP

Sebelumnya, Ibrahim menyatakan pelaku dapat diketahui usai kepolisian melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi.

Menurutnya, ada 14 saksi yang diperiksa untuk mengungkap kasus pembunuhan yang mengakibatkan seorang anak perempuan berinisial PS (12) meninggal dunia sepulang ngaji Rabu pekan lalu.

"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ibrahim saat menggelar konferensi pers.

Pelaku diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.

"Diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ucapnya.

Baca Juga: Identitas Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Terungkap, Ridwan Kamil Doakan Agar Pelaku Cepat Tertangkap

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x