Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut, Polresta Bandung Cek Apotek Terkait Obat Sirup yang Dilarang Dijual

- 23 Oktober 2022, 22:00 WIB
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022.
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022. /Polresta Bandung

MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung mulai melakukan patroli ke sejumlah apotek di wilayah hukumnya untuk memantau penjualan obat sirup yang dilarang Kemenkes akibat penyakit gangguan ginjal akut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan larangan tersebut sesuai instruksi Kemenkes setelah terjadinya gangguan ginjal akut yang menyerang 241 anak dan 133 meninggal di Indonesia.

"Setiap hari kami akan melakukan edukasi pada apotek dan memasang pamflet sticker agar masyarakat lebih waspada terhadap obat dalam bentuk sirup untuk anak," kata Kusworo. Minggu, 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Buru Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Polisi: Sudah Masuk Daftar Pencarian Orang

"Untuk pemasangan pamflet sticker terkait sejumlah merek yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," sambungnya.

Selain itu, lanjut Kusworo, pihaknya juga mengerahkan Binmas dan Polsek jajaran dalam memastikan agar masyarakat mendapatkan informasi terkait bahasa obat sirup tersebut.

"Kami juga telah melakukan koordinasi baik binmas dan polsek jajaran untuk terjun secara bersama-sama masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Wajah Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Akhirnya Terungkap, Ini Ciri-Cirinya

Perlu diketahui, ada lima obat sirup ditarik peredarannya akibat mengandung senyawa Etilen Glikol di atas ambang batas aman.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x