Polda Jabar Jelaskan Kasus Penusukan Karena Parkir Depan Ruko di Lembang yang Tewaskan Purnawirawan

- 18 Agustus 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi penusukan korban hingga tewas
Ilustrasi penusukan korban hingga tewas /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Jangan Salah Pilih Burung Perkutut Singkir Sengkolo, Cek Dulu Bagian Sayapnya Sebelum Beli!

Pelaku yang membela karyawannya itu, lantas adu mulut dengan korban yang memarkirkan kendaraanya di depan gerbang rumah pelaku.

"Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari dalam rumah," ucapnya.

Setelah mengalami beberapa tusukan, kemudian korban menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya.

"Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong," katanya.

Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Ini Saat Merawat Burung Perkutut yang Sedang Rontok Bulu atau Mabung

Oleh warga, korban dibawa ke klinik sespim polri dan diperjalanan korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban.

Menurutnya, terkait peristiwa ini pihaknya sudah memproses secara obyektif dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.

Baca Juga: Sinopsis dan Bocoran Preman Pensiun 6: Bang Edi Tebar Ancaman di Jalanan, Pasar hingga Terminal

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah