2 Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022, Simak Juga Syarat dan Biaya

- 4 Agustus 2022, 06:30 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Sabtu 30 Juli 2022.
Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Sabtu 30 Juli 2022. /Tmc Polresta Bandung/

MAPAY BANDUNG - Inilah 2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Kamis 4 Agustus 2022, termasuk syarat dan biaya.

Perlu diketahui, 2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini ada pada artikel ini.

Sebagimana diinfokan TMC Polresta Bandung, lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Bank HIK Cileunyi dan Taman Kota Baleendah.

Baca Juga: Waduh! Henhen Tak Akan Main Lawan Madura United Akibat Hal Ini

Adapun pendaftaran SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini yakni pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Sementara untuk biaya SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah SIM A Rp100 ribu, dan SIM C Rp85 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Teliti Sebelum Membeli, Jika Ada 9 Tanda Ini Maka Burung Perkutut Memiliki Suara Besar

Simak syarat perpanjangan SIM Kabupaten Bandung hari ini:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP,

Baca Juga: Arti dari 10 Nama Bayi Perempuan Islami Ini Dijamin Bikin Takjub, Berikan Pada Anak Anda!

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

Baca Juga: Indonesia Kerja Sama dengan Korea Selatan, Jokowi Dorong Korsel Investasi Mobil Listrik

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah