"Prokesnya tetap harus dijalankan meskipun dalam Inmendagri sudah 100 persen. Kita sekarang statusnya masih pandemi," imbuh Asep.
Dirinya melanjutkan, Satgas Penanganan Covid-19 dari mulai tingkat kota hingga kelurahan masih aktif untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19 sesuai tugas dan fungsinya yang tercantum dalam aturan PPKM Level 1.
"Memang iya (terkendala) tapi tetap ini jadi bagian pekerjaan kami untuk mengendalikan kegiatan masyarakat yang disesuaikan dengan Inmendagri," katanya.***