Tanpa SKKH, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Bandung!

- 24 Mei 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi. Catat! Mulai Besok Pasar Hewan Selagalas Mataram Ditutup Sementara.
Ilustrasi. Catat! Mulai Besok Pasar Hewan Selagalas Mataram Ditutup Sementara. /Diskominfo Bandung

MAPAY BANDUNG - Hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat rapat koordinasi strategis terkait pencegahan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kota Bandung bersama para camat dan lurah se-Kota Bandung secara hybrid, Senin, 23 Mei 2022.

"Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung!" tegas Ema.

Baca Juga: Cuaca Tidak Menentu Bikin Imunitas Turun, dr. Zaidul AKbar Berikan 4 Tips untuk Kuatkan Daya Tahan Tubuh

Untuk memantau hewan ternak (sapi dan domba) yang datang ke Kota Bandung, seluruh camat dan lurah wajib mendatangi dan mengecek SKKH ini di tiap wilayahnya.

Selain itu, Ema juga mengimbau bagi para peternak di Kota Bandung untuk menunda penambahan stok dan sebaiknya menggunakan hewan lama yang tersedia.

"Kalau mau aman, semua orang sekarang tidak ada yang transaksi penambahan hewan, kecuali ada garansi keamanannya. Sehingga hewan terjamin kesehatannya dengan SKKH," ucapnya.

Baca Juga: Nyeri Sendi Akibat Asam Urat Sembuh dengan 8 Obat Alami Ini Ucap dr. Saddam Ismail, Nomor 3 Paling Terkenal

Di Kota Bandung terdapat 42 jalur akses ke Kota Bandung. Mulai dari jalan utama sampai jalan tikus. Maka dari itu, akan dibentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi kendaraan yang membawa hewan ternak sapi dan domba ke Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x