MAPAY BANDUNG - Sat Lantas Polrestabes Bandung menginformasikan jadwal SIM Keliling Bandung hari ini, Jumat 29 April 2022 tetap beroperasi.
Adapun layanan jadwal SIM Keliling Bandung hari ini berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square.
"Bertepatan dengan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri Pelayanan Satpas SIM Polrestabes Bandung, Perpanjangan ( SIM Keliling dan Metro Indah Mall ) Jumat, 29 April 2022 dan Sabtu, 30 April 2022TETAP BEROPERASIONAL," tulis Instagram @simrestabes1.
Jam operasional jadwal SIM Keliling Bandung hari ini mulai dari pukul 09.00-12.00 WIB..
Biaya perpanjangan SIM Keliling Bandung adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu
Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
Baca Juga: 4 Benda ini Bisa Dijadikan Perantara Guna-guna, Kata Praktisi Kejawen, Nomor 1 Sepele Banget
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sarankan Makan Tauge Biar Kulit Jadi Sehat dan Atasi Kolesterol Tinggi, Kok Bisa?
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***