Aturan Baru! Pemkot Bandung Izinkan Masyarakat Gelar Tarawih di Masjid

- 1 April 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi Shalat Tarawih Ramadan
Ilustrasi Shalat Tarawih Ramadan /Antara/Rahmad/

"Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya," ujar Yana.

Oleh karena itu, Yana berharap warga bisa mematuhi peraturan yang telah ia buat demi menghindari lonjakan kasus Covid-19.

Begitu juga dengan para pedagang, harus mengikuti semua peraturan yang sudah dibuat oleh Pemkot Bandung.

Baca Juga: Keren! Kota Bandung Jadi Juara 1 Atasi Masalah Stunting

Tidak boleh ada toko yang buka selama 24 jam kecuali mereka yang hanya melayani drive thru.

"Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar," ungkap Yana.

Diluar itu, semua hanya diizinkan untuk membuka toko dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. ***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah