Aturan Baru! Pemkot Bandung Izinkan Masyarakat Gelar Tarawih di Masjid

- 1 April 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi Shalat Tarawih Ramadan
Ilustrasi Shalat Tarawih Ramadan /Antara/Rahmad/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan warganya untuk melaksanakan sholat tarawih.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan pihaknya pada Ramadhan 2022 ini tidak melarang warganya melaksanakan sholat tarawih di masjid.

Alasan diperbolehkannya warga melaksanakan sholat tarawih karena Pandemi Covid-19 di Kota Bandung mulai melandai.

"Karena Pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti sholat tarawih diperbolehkan," kata Yana dikutip MapayBandung.com dari website resmi Pemkot Bandung pada Jumat 1 Maret 2022.

Baca Juga: 1 April 2022, Hari Ini Adzan Magrib dan Sholat Tarawih di Bandung Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya

Selain sholat tarawih, Yana juga tidak melarang warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri tetapi dengan catatan hanya setengah dari kapasitas ruangan.

"Kegiatan keagamaan lainnya seperti sholat Idul Fitri boleh dilakukan di lapangan terbuka, namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen," ucap Yana.

Alasannya, karena Kota Bandung masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Baca Juga: Yana Mulyana Minta Peradi Jangan Hanya Bermanfaat untuk Anggotanya

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x