Adapun pemberlakuan Surat Edaran itu terhitung sejak Jumat 1 April pukul 18.00 WIB hingga Rabu 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.
Bagi pelaku usaha di atas yang tetap membuka usahanya pada saat Bulan Suci Ramadhan akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang telah diatur.***