Catat! Ini Kegiatan Usaha yang Tak Boleh Beroperasi di Bandung Selama Ramadhan, Terhitung Mulai 1 April 2022

- 29 Maret 2022, 21:30 WIB
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. /Diskominfo Kota Bandung

Adapun pemberlakuan Surat Edaran itu terhitung sejak Jumat 1 April pukul 18.00 WIB hingga Rabu 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

Bagi pelaku usaha di atas yang tetap membuka usahanya pada saat Bulan Suci Ramadhan akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang telah diatur.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah