Tak Bisa Lakukan Rotasi dan Ubah Kebijakan di Bandung, Yana Mulyana Keluhkan Keterbatasan Gerak Plt. Wali Kota

- 29 Maret 2022, 07:00 WIB
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. /Diskominfo Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku pergerakan strategisnya sebagai pimpinan Kota Bandung terbatas.

Hal itu karena Yana Mulyana yang kini masih berstatus pelaksana tugas (plt.) Wali Kota Bandung sejak Oded M. Danial meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Keterbatasan pergerakan tersebut salah satunya yakni rotasi di lingkup Pemkot Bandung yang tidak serta merta bisa ia lakukan langsung.

Baca Juga: Gatal-gatal Hilang Seketika, Cukup Konsumsi Ramuan Rempah ala dr. Zaidul Akbar IniMenurutnya, kebijakan rotasi di Pemkot Bandung masih harus sesuai persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau mau melakukan rotasi-rotasi harus minta persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya ketika ditemui usai Rakerda DPD PKS Kota Bandung belum lama ini.

Selain itu, ia pun mengaku tak bisa berbuat banyak soal adanya kebijakan yang dinilai perlu diganti atau diperbaiki.

Baca Juga: Yana Mulyana Instruksikan Seluruh SKPD dan BUMD Belanja Peroduk Lokal Bandung

"Tidak boleh merubah kebijakan yang terdahulu. Jadi ada terasa hambatan jika mengemban jabatan yang statusnya Plt," sambungnya.

Sementara itu terkait pengajuan agar naik status ke Wali Kota Bandung definitif, Yana Mulyana menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah