MAPAY BANDUNG - Jelang memasuki Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan kebijakan untuk para pelaku usaha.
Ada beberapa jenis usaha yang tidak boleh beroperasi selama Bulan Ramadhan.
Salah satu jenis usaha yang tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan adalah kelab malam.
Baca Juga: Semakin Mudah, Warga Bandung Kini Bisa Bayar PBB Lewat QRIS, Begini Caranya
Pelarangan beroperasinya kelab malam selama Bulan Ramadhan tertulis dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.
Dalam Surat Edaran nomor TU.01.02/1445/III/2022/DISBUDPAR, banyak jenis usaha yang tidak boleh beroperasi selama Bulan Ramadhan.
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," bunyi Surat Edaran tersebut dikutup MapayBandung.com dari Instagram resmi Disbudpar Kota Bandung @disbudpar.bdg pada Selasa 29 Maret 2022.
Surat Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 73 Ayat 6 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.