Syarat PCR Pelaku Perjalanan Domestik Dicabut, Ini Tanggapan Yana Mulyana

- 10 Maret 2022, 12:30 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditemui hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Dia memberikan tanggapan atas pencabutan aturan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditemui hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Dia memberikan tanggapan atas pencabutan aturan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri. /Tommy Riyadi/PRFMNEWS

"Karena aplikasi peduli lindungi kan salah satu ikhtiar kita. Orang yang masuk ke hotel, ke kafe, resto, yang mau masuk ke kantor kita juga kan, harus pakai aplikasi peduli lindungi. Nanti kan bisa keliatan dia statusnya gimana," ujar Yana.

Yana pun menilai, kebijakan terbaru dari Pemerintah pusat tersebut sebagai langkah berikutnya untuk menetapkan status pandemi menjadi endemi.

Sebab, berdasarkan keterangan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), capaian vaksinasi di satu wilayah sudah menembus 100 persen, maka status pandemi bisa berubah menjadi endemi.

Baca Juga: Ampuh Program Hamil, Ketahui 8 Tanda Masa Subur Wanita kata dr. Ema Surya Pertiwi

"Nah keliatannya pemerintah pusat saat ini ya mungkin sedang mengkaji. Keliatannya ya, mudah-mudahan ini mempermudah para wisatawan atau para pelaku perjalanan melakukan aktivitas. Tapi sekali lagi tetep harus waspada," ungkap Yana.

Disinggung mengenai target sektor pariwisata pasca pencabutan syarat PCR bagi pelancong, Yana menegaskan tidak ada yang berubah.

Baca Juga: dr. Saddam Ismail Ungkap 7 Jenis Makanan yang Dapat Naikan Trombosit, No 1 Rasanya Pahit Tapi Enak

"Ya target tetep harus ya, karena sekarang kita harus mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak karena pandemi ini," tandas Yana.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x