Syarat PCR Pelaku Perjalanan Domestik Dicabut, Ini Tanggapan Yana Mulyana

- 10 Maret 2022, 12:30 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditemui hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Dia memberikan tanggapan atas pencabutan aturan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditemui hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Dia memberikan tanggapan atas pencabutan aturan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri. /Tommy Riyadi/PRFMNEWS

MAPAY BANDUNG - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyambut baik kebijakan pencabutan persyaratan PCR Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Domestik (PPD).

Meski begitu, Yana Mulyana mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada terkait penyebaran Covid-19.

Menurut Yana Mulyana, sejak beberapa waktu lalu dirinya selalu mengingatkan, terutama kepada pengelola sektor usaha untuk selalu siap dengan kebijakan baru.

Baca Juga: Tak Hanya Putih Botak, Ini 3 Jenis Tuyul Sesuai Warna dan Kekuatannya Kata Pakar Supranatural

Satu diantara, tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka.

"Ya sejak waktu itu juga kita mah harus selalu siap ya. Karena saya tekankan kepada temen temen pelaku usaha yang kemarin mendapat relaksasi, kan harus melindungi diri sendiri salah satunya dengan aplikasi peduli lindungi, " jelas Yana di Balaikota Bandung, Rabu 9 Maret 2022.

Dalam referensi Yana, aplikasi Peduli lindungi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Terlebih lagi syarat PCR untuk pelaku perjalanan dicabut, dengan begitu pengendalian dan pencegahan menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga: dr. Ema Sebut 9 Jenis Makanan Ini Dapat Merusak Ginjal dengan Cepat, Nomor 1 Sering Banget Dikonsumsi

Baca Juga: Jus Buah Ini Ampuh Atasi Penyakit Batu Empedu, dr. Zaidul Akbar: Campurkan dengan Madu dan Garam

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x