MAPAY BANDUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengingatkan masyarakat, untuk lebih teliti dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
Satu di antaranya, dengan membaca Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), jika produk tersebut bukan dari pabrikan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Kota Bandung, Ahyani Rakasanagara menanggapi temuan BPOM tentang kopi kemasan (sachet) yang mengandung paracetamol dan cildenafil atau obat kuat.
Ahyani mengatakan, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi lebih lanjut terkait isu tersebut.
Alasannya, kopi tersebut sudah masuk kategori produk pabrikan.
"Regulasi pengawasan makanan dan minuman kan ada 2 macam, kalau yang industri rumah tangga itu kewenangannya Dinkes. Sedangkan kalau yang sifatnya pabrikan itu BPOM gitu. Maka dengan temuan itu, tentu pengawasannya bersama-sama itu dari hulu ke hilir," jelas Ahyani ditemui di Balaikota Bandung, Senin 7 Maret 2022.
Baca Juga: Anak Nakal Bukan Karena Sifat, Tapi Akibat Sering Konsumsi Jenis Makanan Ini Kata dr. Zaidul Akbar
Pengawasan yang dimaksud Ahyani adalah mulai dari hulu dilakukan BPOM, sementara di hilir melibatkan Dinas Perdagangan dan Industri, karena dipastikan produk tersebut dijual di gerai-gerai, di toko atau supermarket.