MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi sanksi penutupan bagi pusat perbelanjaan/mall Festival Citylink yang pada Imlek 2022 lalu terbukti menimbulkan kerumunan akibat acara barongsai.
Manajemen Festival Citylink terbukti lalai saat menggelar acara barongsai sehingga membuat kerumunan tak terelakan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron menyebut kerumunan yang banyak dilaporkan warga Bandung itu terjadi saat Imlek 1 Februari 2022 lalu.
"Barusan kita sudah melaporkan perkembangan penegakan aturan dengan apa yang dilakukan oleh citylink. Kita hasil pemeriksaan sudah ada hasilnya, dan pelanggarannya sangat berat," ucapnya pada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis 3 Februari 2022.
Pelanggaran berat yang dimaksud Asep adalah membludaknya pengunjung dan juga tidak memiliki izin kegiatan.
Atas dasar itu, Pemkot mengambil langkah tegas dengan menutup sementara mall Festival Citylink selama tiga hari terhitung mulai 4-6 Februari 2022.
Baca Juga: Truk Pengangkut Galon Terlibat Kecelakaan di Cihampelas Bandung, 1 Orang Tewas
"Karena satu, tidak ada izin, kedua kerumunannya luar biasa di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus. Makanya, sesuai arahan beliau, hasil pemeriksaan jadi sekarang bu kepala Disdagin untuk menginformasikan mulai besok selama tiga hari akan ditutup sebagai sanksi terhadap pelanggar," ucapnya.