Seperti Posko Pengamanan Lalu Lintas (PAM Lalin) Soreang - Katapang, Banjaran - Pangalengan, Ciwidey - Alamendah - Rancabali, Kamojang Kecamatan Ibun dan PAM Lalin Cileunyi - Nagreg.
"Pengamanan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan penyebaran covid-19 dan menjaga masyarakat agar senantiasa patuh serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Senin 27 Desember Beserta Biaya dan Persyaratannya
Dalam amanatnya, bupati mengimbau seluruh petugas untuk memberikan pelayanan dengan humanis.
"Layanilah masyarakat dengan humanis dan berikan edukasi secara persuasif," ucap orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu.
Ia juga menyampaikan, melalui satgas penanganan covid-19, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021, tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama nataru.
"Di Kabupaten Bandung sendiri pengamanan lalu lintas dan angkutan secara resmi berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ujarnya.
Tak hanya pengamanan, lanjut bupati, regulasi tersebut mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di antaranya pembatasan mobilitas bagi pelaku perjalanan usia dewasa yang belum menerima vaksin.***