Bupati Bandung: Pelaku Perjalanan Transportasi Wajib Vaksin Dosis 1 dan 2 Plus Bawa Negatif Antigen

- 27 Desember 2021, 15:45 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Apel Gelar Pasukan di Halaman Kantor Dishub, Katapang, Jumat  24 Desember 2021.
Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Apel Gelar Pasukan di Halaman Kantor Dishub, Katapang, Jumat 24 Desember 2021. /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

Seperti Posko Pengamanan Lalu Lintas (PAM Lalin) Soreang - Katapang, Banjaran - Pangalengan, Ciwidey - Alamendah - Rancabali, Kamojang Kecamatan Ibun dan PAM Lalin Cileunyi - Nagreg.

"Pengamanan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan penyebaran covid-19 dan menjaga masyarakat agar senantiasa patuh serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Senin 27 Desember Beserta Biaya dan Persyaratannya

Dalam amanatnya, bupati mengimbau seluruh petugas untuk memberikan pelayanan dengan humanis.

"Layanilah masyarakat dengan humanis dan berikan edukasi secara persuasif," ucap orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu.

Ia juga menyampaikan, melalui satgas penanganan covid-19, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021, tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama nataru.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi Minuman Ini Tiap Hari Biar Tubuh Tetap Bugar Meski Sering Makan Gorengan

"Di Kabupaten Bandung sendiri pengamanan lalu lintas dan angkutan secara resmi berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ujarnya.

Tak hanya pengamanan, lanjut bupati, regulasi tersebut mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di antaranya pembatasan mobilitas bagi pelaku perjalanan usia dewasa yang belum menerima vaksin.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x