MAPAY BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan pelaku perjalanan dengan moda transportasi wajib telah divaksin dosis 1 dan 2.
Kebijakan itu berlaku saat momen natal dan tahun baru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Tak hanya itu, Dadang pun menambahkan pelaku perjalanan pun wajib menyertakan surat negatif antigen yang maksimal berlaku 1x24 jam.
"Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin 1 dan 2, hasil negatif antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan," kata dia dalam siaran pers, Senin 27 Desember 2021.
Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan, Pemkab Bandung menerjunkan 222 personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung.
Bupati menuturkan, penerjunan itu merupakan antisipasi pihaknya dalam menghadapi risiko kepadatan lalu lintas dan lonjakan penumpang angkutan umum antar kota.
Seluruh personel, lanjut bupati akan ditempatkan pada pos pengamanan jalur utama dan alternatif menuju tempat wisata.