Bupati Bandung: Pelaku Perjalanan Transportasi Wajib Vaksin Dosis 1 dan 2 Plus Bawa Negatif Antigen

- 27 Desember 2021, 15:45 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Apel Gelar Pasukan di Halaman Kantor Dishub, Katapang, Jumat  24 Desember 2021.
Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Apel Gelar Pasukan di Halaman Kantor Dishub, Katapang, Jumat 24 Desember 2021. /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

MAPAY BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan pelaku perjalanan dengan moda transportasi wajib telah divaksin dosis 1 dan 2.

Kebijakan itu berlaku saat momen natal dan tahun baru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Tak hanya itu, Dadang pun menambahkan pelaku perjalanan pun wajib menyertakan surat negatif antigen yang maksimal berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Kadinkes Sebut Baru 3 Kecamatan di Kabupaten Bandung yang Bisa Gelar Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun

"Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin 1 dan 2, hasil negatif antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan," kata dia dalam siaran pers, Senin 27 Desember 2021.

Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan, Pemkab Bandung menerjunkan 222 personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung.

Bupati menuturkan, penerjunan itu merupakan antisipasi pihaknya dalam menghadapi risiko kepadatan lalu lintas dan lonjakan penumpang angkutan umum antar kota.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini, 27 Desember Sampai 2 Januari 2022, Simak Syarat dan Biayanya

Seluruh personel, lanjut bupati akan ditempatkan pada pos pengamanan jalur utama dan alternatif menuju tempat wisata.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x