Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Tahun Depan, Pengamat Bilang Begini

- 25 Desember 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi mesin parkir milik dishub kota Bandung.
Ilustrasi mesin parkir milik dishub kota Bandung. /PRFM



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menaikan tarif retribusi parkir dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Selain sudah saatnya penyesuaian tarif, alasan kenaikan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan.

Menanggapi kebijakan ini, Pengamat Kebijakan Publik Sekaligus Pakar Hukum Tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, ada maksud lain dari kenaikan tarif selain masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Satu di antaranya, mengarahkan masyarakat untuk mau menggunakan kendaraan umum.

"Walau pun ini agak susah karena Pemda pun belum siap, yaitu supaya orang tidak cenderung membawa mobil pribadi tapi harus memakai kendaraan umum. Jadi supaya mereka malas, misalnya belanja sekian tapi parkir mahal, maka kecendrungan orang menggunakan kendaraan umum," jelas Asep saat dihubungi, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Terbongkar! Inilah Bahan Dapur yang Berkhasiat Untuk Kesehatan Jantung Kata dr. Zaidul Akbar

Asep sendiri menanggapi positif kebijakan tersebut, meskipun Pemkot harus memastikan dana retribusi parkir yang diambil dari masyarakat, digunakan sepenuhnya peningkatan pelayanan.

Selain itu, kenaikan tarif retribusi tersebut idealnya dilakukan setelah infrastruktur penunjangnya sudah siap.

"Pemerintah harus pastikan bahwa dana parkir itu akan dipakai untuk pembangunan, jangan diselewengkan, tidak dikorupsi, penting menjaga itu. Harus dibangun dulu kepercayaan publik. Nah nanti pada bayar mahal kan tidak masalah karna kembali lagi pada masyarakat," kata Asep.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x