Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," katanya.
Karena telah memasuki proses peradilan, Herry Wirawan saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan disebut telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 orang murid santriwatinya di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kota Bandung.
Bahkan, 8 murid santriwati diantaranya hamil dan telah melahirkan. Pihak Kejaksaan mengatakan, Herry Wirawan telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2016 silam, hingga awal tahun 2021.***