MAPAY BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi mengingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di area zona terlarang, seperti badan jalan dan trotoar.
Sebab hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana mengakui, hingga saat ini masih ada PKL yang kerap memanfaatkan trotoar sebagai lapak untuk berjualan.
Baca Juga: Catat! Termasuk Braga, Masyarakat Dilarang Merokok di Lima Tempat Ini
"Jadi kalau PKL itu kucing-kucingan. Hari ini kita tegakan aturan, diberikan sanksi, nanti datang lagi," kata Deden di Pemkot Cimahi pada Senin 15 November 2021.
Dikatakan Deden, setiap melaksanakan patroli, pihaknya tak bosan untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak berjualan di area terlarang.
Namun pada kenyataannya, memang masih ada trotoar dan badan jalan di sejumlah titik yang masih digunakan untuk berjalan.
Baca Juga: Cibeunying Kidul Teratas, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung
Pihaknya, tegas Deden, akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang masih ngotot untuk berjualan di area terlarang.