Pedagang yang diberikan sanksi nantinya harus mengikuti sidang Tidak Pidana Ringan (Tipiring).
"Sebetulnya kita ada toleran, jadi kita kasih arahan dulu. Kalau sudah beberapa kali masih tetap, otomatis kita ikuti kegiatan Gakda (Penegak Perda) untuk Tipiring," tegas Deden.
Selain PKL, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi juga fokus untuk menertibkan bangunan liar alias bangli serta spanduk atau propaganda lainnya yang memang melanggar Perda Kota Cimahi.***