Satpol PP Kota Cimahi Beri Peringatan Keras untuk Para PKL, Ini Sebabnya

- 15 November 2021, 16:04 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi mengingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di area zona terlarang, seperti badan jalan dan trotoar.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi mengingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di area zona terlarang, seperti badan jalan dan trotoar. /Pemkot Cimahi

Pedagang yang diberikan sanksi nantinya harus mengikuti sidang Tidak Pidana Ringan (Tipiring).

"Sebetulnya kita ada toleran, jadi kita kasih arahan dulu. Kalau sudah beberapa kali masih tetap, otomatis kita ikuti kegiatan Gakda (Penegak Perda) untuk Tipiring," tegas Deden.

Selain PKL, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi juga fokus untuk menertibkan bangunan liar alias bangli serta spanduk atau propaganda lainnya yang memang melanggar Perda Kota Cimahi.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x