MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warga setempat dan wisatawan untuk merokok di line tempat yang tersebar di Bandung.
Adapun empat tempat tersebut antara lain Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.
Selain empat tempat itu, Alun-alun Bandung telah lebih dulu menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Sehingga, total tempat yang larangan merokok ada lima.
KTR sendiri merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Cibeunying Kidul Teratas, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.
"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," ucapnya.
Oded pun mengklaim bakal memperbanyak KTR di Kota Bandung.
Baca Juga: UPDATE! Positif Corona di Kota Bandung Kembali Bertambah, Ini Data Terbaru Pusicov