Jadwal SIM Keliling Bandung Senin 8 November 2021, Simak Syarat dan Biayanya

- 8 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan  3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini.
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan 3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini. /PRFM



MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Bandung untuk Senin 8 November 2021.

SIM keliling Kota Bandung hari Senin 8 November berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan layanan SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Thee Matic Mall Majalaya dan Griya Cinunuk Cileunyi.

Jadwal layanan SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Produk Herbal Ini Bisa Atasi Lemah Syahwat, Bikin Pria Makin Bertenaga Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini, 8 Sampai 14 November 2021 Beserta Persyaratannya

SIM A: Rp 80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Wajah Langsung Cerah dan Anti Kusam dengan Menggunakan Resep dr. Zaidul Akbar Ini

Baca Juga: Izin Impor Minuman Alkohol Meningkat, Ketua MUI: Itu Rugikan Anak Bangsa

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah