Baca Juga: Buya Yahya Sebut Orang yang Yakin Jimat Punya Kekuatan adalah Murtad
Baca Juga: Oknum Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Resmi Dipecat
Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
Baca Juga: Jabar Jadi Raja di PON Papua XX 2021, Renang Jadi Penyumbang Medali Terakhir
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.