Satpol PP: Meski Total Denda Capai Rp151 Juta, Warga Bandung Cenderung Paham Penerapan Prokes 5M

- 5 Oktober 2021, 21:04 WIB
Operasi AKB yang digelar Satpol PP Kota Bandung/
Operasi AKB yang digelar Satpol PP Kota Bandung/ /Dok Humas Bandung.

 

MAPAY BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menilai masyarakat sudah dapat berdaptasi dengan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19. Hal itu terlihat dari tingkat pelanggaran yang semakin menurun.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi pada Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Selasa 5 Oktober 2021.

Menurutnya, dari hasil pengawasan di lapangan, masyarakat sudah memahami 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas). Sehingga pelanggaran perorangan menurun. Namun untuk badan usaha atau perusahaan masih banyak terjadi pelanggaran.

"Data satu bulan terakhir untuk pelanggaran perorangan, 586 orang dilakukan teguran lisan. Sedangkan Pelaku usaha atau badan hukum 17 teguran lisan, penahanan KTP 44 kasus, denda yustisi 34 kasus, jadi sebanyak 95 kasus," katanya.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar: Jika Istiqomah, Puasa Bisa Jadi Perisai dari Serangan Penyakit

Untuk denda yustisi yang dibawa ke Sidang Tipiring On The Street, Satpol PP Kota Bandung menggelarnya di empat lokasi, yakni MIM, Cihampelas Walk, Dukomsel Dago, dan Hotel El Cavana Paskal. Hingga September, Satpol PP menindak denda administratif sebesar Rp130.150.000, untuk nonprokes Rp21juta.

"Jadi yang masuk ke kas daerah Rp151 juta," kata Idris.

Saat ini Satpol PP terus melakukan pengawasan dan implementasi Perwal di lapangan. Termasuk sosialisasi memberikan pemahaman dan imbauan ke tempat-tempat tertentu.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x