SIMAK! Jadwal Terbaru Ganjil Genap di Kota Bandung, Berlaku Mulai Besok

- 30 September 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi  Aturan ganjil genap.
Ilustrasi Aturan ganjil genap. /Portal Bandung Timur/Heriyanto.


MAPAY BANDUNG - Jadwal terbaru aturan ganjil genap di Kota Bandung.

Aturan ganjil genap di Kota Bandung akan kembali diberlakukan, pada akhir pekan ini 1-3 Oktober 2021.

Lokasi ganjil genap di Kota Bandung masih sama seperti pekan sebelumnya. Yakni di Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, Gerbang Tol Kopo.

Baca Juga: 6 Titik Lokasi Ganjil Genap di Kota Bandung, Simak Aturan Terbarunya

Sedangkan khusus Sabtu dan Minggu, lokasi ganjil genap di Kota Bandung ditambah di Terminal Ledeng.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (Kabid PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan ada perubahan waktu ganjil genap di kota Bandung pada hari Jumat besok.

"Untuk hari Jumat mulainya pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB di 5 gate tol," kata Asep saat dikonfirmasi hari ini Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga: Pengakuan Gibran Pendaki yang Hilang 6 Hari di Gunung Guntur, Sempat Dibawa ke Perkampungan Gaib

Baca Juga: Pemkot Bandung Bolehkan Warga Masuk Mall Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Simak Syaratnya

Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, lanjut Asep waktu pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung dimulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Sabtu dan Minggu seperti biasa mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB ditambah dengan Terminal Ledeng," lanjut Asep.

Perlu diketahui, saat pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung setiap kendaraan non plat D yang masuk Kota Bandung akan diperiksa sesuai dengan nomor kendaraan yang ditetapkan saat aturan ganjil genap.

Baca Juga: Sempat Hilang 6 Hari di Gunung Guntur, Gibran Tak Kapok Naik Gunung Lagi

Namun, khusus untuk lokasi ganjil genap di Terminal Ledeng, petugas akan memeriksa pula kendaraan dengan plat D.

Perlu diingat lagi, petugas memberikan pengecualian bagi beberapa kendaraan untuk bisa lewat aturan ganjil genap.

Kendaraan yang mendapat pengecualian di antaranya adalah kendaraan operasional TNI, Polri, ambulans dan pemadam kebakaran.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah