Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.
Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau suket dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.
Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jadwal, Link Streaming dan Preview Brentford vs Liverpool di Liga Inggris Pekan Ini
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.