Pemerintah Buka Peluang Biayai Booster Vaksin Covid-19 untuk Peserta BPJS Kesehatan

- 16 September 2021, 16:10 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. /Kemenkes

MAPAY BANDUNG - Pemerintah RI membuka peluang untuk membiayai booster vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Rencananya nanti tahun depan, negara hanya akan membayar PBI. Yang PBI akan mendapatkan satu kali booster,” ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ketika Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI.

Menurut Menkes, rencananya pembayaran vaksinasi booster bagi PBI masuk pada APBN.

Baca Juga: Mulai 2022, Masyarakat Bisa Beli Booster Vaksin Covid-19 di Apotek Layaknya Obat-obatan

Di samping itu, terdapat juga yang dibayarkan melalui skema APBD. Yaitu, sasaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU kelas 3). Dalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) akan membayarkannya.

“Kebutuhan dosisnya adalah sejumlah orang yang mendapatkan booster besar ditambah buffer 10 persen," urainya melanjutkan.

Baca Juga: Waspada dalam Berkendara! Ada Pengendara Motor Diduga Tergilas Truk di Sekitaran Hasan Sadikin Bandung

"Sedangkan yang PBPU ini dibayar oleh pemda. Nanti akan menjadi beban pemda,” jelas Menkes.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes memastikan pada tahun 2022 mendatang, masyarakat bisa membeli booster vaksin Covid-19 langsung di apotek seperti membeli obat-obatan biasa.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x