Warga Bandung Raya Harus Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan KA Lokal Mulai 14 September

- 14 September 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api.
Ilustrasi perjalanan kereta api. /Instagram.com/@keretaapikita/

MAPAY BANDUNG - Warga yang bermukim di Bandung Raya khususnya yang sering menggunakan moda transportasi kereta api (KA) lokal wajib tahu aturan terbaru perjalanan KA lokal.

Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan 10 aturan baru pada perjalanan kereta api lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi termasuk Bandung Raya.

Aturan ini diberlakukan di seluruh Indonesia, mulai hari ini Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Polda Metro Hentikan Kasus yang Menyeret David NOAH Karena Hal Ini

PT KAI menyebut, aturan ini merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tgl. 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tgl. 7 September 2021).

"Update Syarat dan Ketentuan Naik KA Komuter, Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi Hai #SahabatKAI, Railmin mau update kembali regulasi persyaratan naik KA terbaru, yang udah lama kalian tunggu-tunggu nih pastinya," tulis Instagram resmi KAI, @KAI121_ dikutip MapayBandung.com, Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Simak! Ini 10 Aturan Baru Perjalanan KA Lokal yang Berlaku Mulai Hari Ini

Baca Juga: Luhut Sentil Pangandaran yang Penuh Sesak, Pemerintah Bakal Berlakukan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Dalam aturannya, pelaku perjalanan KA komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x