MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung menyampaikan aturan ganjil genap berlaku ruas jalan Cileunyi mulai hari ini, Jumat 3 September 2021.
Berdasarkan rilis yang diterima MapayBandung.com, aturan ganjil genap ini berlaku mulai di ruas jalan Pasar Sehat Cileunyi-Tugu Cileunyi.
Aturan itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Nomor 55.1.11/1591/Lalin sebagai turunan aturan PPKM di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Tak Terpengaruh Ganjil Genap di Gerbang Tol Bandung
Sama halnya seperti di pintu tol masuk Kota Bandung, di Cileunyi ini pun berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Untuk hari Jumat berlaku pukul 16.00 WIB-18.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.
Baca Juga: TERBARU! Ganjil Genap di Gerbang Tol di Bandung Hanya Berlaku untuk Kendaraan Luar Bandung
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan dinas, angkutan umum/online, kendaraan TNKB merah, kendaraan darurat Covid-19, kendaraan TNKB kuning, dan kendaraan angkutan barang.***