MAPAY BANDUNG – Kota Bandung kini masuk dalam kategori PPKM level 3, setelah sebelumnya wilayah Bandung Raya masuk dalam wilayah zona Level 4.
Selama pemberlakukan PPKM level 3, ada sejumlah perubahan aturan yang diterapkan. Salah satunya aturan mengenai makan di Cafe dan Restoran. Aturan tersebut diatur dalam Perwal No. 87 Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru PPKM level 3 di Kota Bandung, jam operasional rumah makan, café, pedagang kali lima, dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Dear Bobotoh, Mau Dapat Jersey Terbaru Persib Bandung dari Marc Klok? Begini Caranya
Untuk cafe dan restoran yang berada di pusat perbelanjaan, hotel, fasilitas olah raga, ruangan terbuka diberikan kebijakan untuk melayani makan di tempat dengan ketentuan maksimal berkapasitas 50 persen.
Baca Juga: MERINDING ! Kisah Seorang Driver Ojol di Bandung Bertemu Kuntilanak Saat Antar Makanan ke Gedebage
Baca Juga: Merasa Difitnah, Putra Ahok Nicholas Sean Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polisi
Sedangkan untuk tempat makan dengan ruangan tertutup maksimal kapasitasnya sebanyak 25 persen dengan masing – masing satu meja diisi maksimal 3 orang dengan waktu makan 30 menit.
Baca Juga: Dijamin Ampuh ! dr Zaidul Akbar Bagikan Tips Cara Hilang Mata Panda
Sementara untuk kegiatan di warung makan atau Warteg, melayani makan di tempat maksimal dengan kapasitas 50 persen dengan waktu 30 menit dan pada satu meja maksimal diisi oleh 3 orang.