7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: Wasit dan Asisten Wasit Dapat Penyegaran dari PSSI untuk Pimpin Liga 1
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
*Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.***