MAPAY BANDUNG - Kabupaten Bandung kini mulai menerapkan aturan PPKM Level 3 setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa Bandung Raya telah turun status dari sebelumnya level 4.
Dalam keterangan yang diterima Mapay Bandung dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna, sedikitnya ada 10 aturan yang berlaku dalam PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021.
Salah satu yang tertuang dalam aturan PPKM Level 3 adalah sekolah yang diizikan kembali untuk membuka kegiatan belajar mengajar dengan kapasitas 50 persen.
Adapun berikut aturan lengkap PPKM Level 3 di Kabupaten Bandung:
Baca Juga: Waduh! DPU Kota Bandung Temukan Rumah Tinggal di Dalam Gorong-gorong Kolong Jalan Pasteur
1. Pembelajaran dapat dilakukan tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%
2. Sektor non esensial wfh 100%
3. Sektor esensial : kapasitas beroperasi 50% staf berkaitan dengan pelayanan masy. Serta 25% staf perkantoran.
4. Pasar rakyat kapasitas 50% jam operasional 15.00