MAPAY BANDUNG - Pemerintah menurunkan level penanganan Covid-19 lewat PPKM di sejumlah wilayah aglomerasi menjadi PPKM Level 3.
Daerah aglomerasi yang turun status menjadi PPKM Level 3 antara lain Bandung Raya, Jabodetabek, dan Surabaya Raya. PPKM Level 3 di tiga wilayah tersebut berlaku hingga 30 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berhasil Tekan Angka Positif Covid-19 dan Naikan Angka Kesembuhan
Wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021," kata dia.
Selain itu, Jokowi pun menyampaikan tren positif di Jawa dan Bali saat penerapan PPKM.
Baca Juga: BREAKING! PPKM Diperpanjang, Bandung Raya Turun Status dan Terapkan PPKM Level 3
Berdasarkan catatannya, dari semula 67 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, kini tersisa 51 kabupaten/kota saja yang menerapkakn PPKM Level 4.