Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Sabtu 7 Agustus 2021

- 7 Agustus 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi.
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi. /instagram @simsatlantaspolrescimahi

MAPAY BANDUNG - Hari ini, Sabtu 7 Agustus 2021 Polres Cimahi kembali mengoperasikan mobil SIM keliling-nya.

Pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C dapat pemohon lakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan berlokasi di Alun-Alun Kota Cimahi.

Baca Juga: Link Kumpulan Twibbon Selamat Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Simak Juga Cara Pasang Fotonya

Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Islam dan Awal Mula Penanggalan Hijriah

Bagi pemohon yang ingin melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, diharuskan membawa KTP asli atau SUKET, dan SIM yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon dapat melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kota Cimahi:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Menpora Dukung Liga 1 Bergulir 20 Agustus Mendatang, Yakin PSSI dan LIB Bisa Gelar Kompetisi di Tengah Pandemi

Baca Juga: Kabar Baik dari Kota Bandung, Kasus Covid-19 dan BOR Terus Menurun

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan

Saat datang dan mendapatkan pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM, pemohon wajib untuk menaati protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah